Hal yang mendasari manajemen ritel di Indonesia di antaranya adalah banyaknya wirausaha yang mendirikan usaha ritel. Usaha ritel itu sendiri dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Ritel Besar
2.Ritel Kecil (Tradisional)
Usaha ritel besar biasanya terdiri dari pedagang besar diantara nya, agen,grosir,toko besar yang melayani penjualan secara eceran. Usaha ritel besar membutuhkan tenaga kerja yang banyak dan mampu melayani pelanggan dengan pelayanan yang memuaskan.
Selain membutuhkan tenaga kerja yang banyak usaha ritel besar juga mempunyai ciri-ciri sebagai berikut seperti,mempunyai modal yang besar,membeli produk langsung kepada produsen tanpa penggunaan perantara. Usaha ritel besar lebih memilih membeli produk langsung kepada produsen karena untuk menghindari resiko kehilangan barang dan hal-hal yang tidak di inginkan oleh para wirausaha.
Usaha ritel kecil sering disebut dengan ritel tradisional, karena usaha ritel kecil hanya dimiliki oleh perorangan, ritel kecil biasanya berbentuk seperti toko kecil,kios,depot dan warung,usaha ritel tersebut disebut dengan usaha ritel tetap karena mereka memiliki tempat yang tetap. Selain itu pedagang kaki lima juga disebut dengan peritel hanya saja bedanya pedagang kaki lima tidak mempunyai tempat yang tetap, maka peritel tersebut disebut dengan peritel tidak tetap.
Dhian Marketing
Selasa, 10 Januari 2012
Minggu, 27 November 2011
Kesepakatan Transaksi Dalam Marketing
Perjanjian jual beli adalah persetujuan tertulis atau lisan yang dilakukan penjual dan pembeli mengenai syarat-syarat jual beli yang harus ditaati oleh penjual dan pembeli. Perjanjian jual beli dapat dilakukan secara lisan atau tidak dibuat khusus apabila
a. Pembeli telah menetapkan syarat-syarat pembelian.
b. Pembeli mengajukan penawaran yang mengajukan syarat yang termuat dalam surat pesanan.
c. Pembeli dan penjual telah mengetahui kebiasaan-kebiasaan penjual barang tersebut, atau
d. Pembayaran dilakukan secara tunai, dimana kondisi barang telah diperiksa oleh kedua belah pihak, sebelum diserahkan kepada pembeli.
Perjanjian dapat dilakukan secara tertulis atau dibuat khusus apabila
a. Penjualan dilakukan secara kredit yang memerlukan persyaratan khusus.
b. Penjualan secara beli sewa.
c. Penjualan dilakukan secara bertahap (kontrak jangka panjang) dimana pengiriman barang dilakukan secara berkali-kali.
d. Penjualan barang secara indent (menunggu stok barang tersedia)
e. Ada kesepakatan mengenai kondisi garansi terhadap barang yang diperjualbelikan, atau
f. Barang mempunyai karakteristik khusus.
a. Pembeli telah menetapkan syarat-syarat pembelian.
b. Pembeli mengajukan penawaran yang mengajukan syarat yang termuat dalam surat pesanan.
c. Pembeli dan penjual telah mengetahui kebiasaan-kebiasaan penjual barang tersebut, atau
d. Pembayaran dilakukan secara tunai, dimana kondisi barang telah diperiksa oleh kedua belah pihak, sebelum diserahkan kepada pembeli.
Perjanjian dapat dilakukan secara tertulis atau dibuat khusus apabila
a. Penjualan dilakukan secara kredit yang memerlukan persyaratan khusus.
b. Penjualan secara beli sewa.
c. Penjualan dilakukan secara bertahap (kontrak jangka panjang) dimana pengiriman barang dilakukan secara berkali-kali.
d. Penjualan barang secara indent (menunggu stok barang tersedia)
e. Ada kesepakatan mengenai kondisi garansi terhadap barang yang diperjualbelikan, atau
f. Barang mempunyai karakteristik khusus.
Minggu, 13 November 2011
SMK MUHAMMADIYAH 1 BATURETNO
Saya siswa SMK MUH 1 BATURETNO,kelas XII Mb 1.Jurusan yang disediakan oleh SMK ini ada 3 macam kejuruan,yaitu:Akuntansi,Administrasi Perkantoran dan Penjualan,dan disini juga tersedia fasilitas lab internet dan lab komputer.SMK MUH 1 BATURETNO juga bekerja sama dengan BKK yang akan menyalurkan para siswa yang sudah lulus ke dalam dunia kerja.
Langganan:
Postingan (Atom)