Perjanjian jual beli adalah persetujuan tertulis atau lisan yang dilakukan penjual dan pembeli mengenai syarat-syarat jual beli yang harus ditaati oleh penjual dan pembeli. Perjanjian jual beli dapat dilakukan secara lisan atau tidak dibuat khusus apabila
a. Pembeli telah menetapkan syarat-syarat pembelian.
b. Pembeli mengajukan penawaran yang mengajukan syarat yang termuat dalam surat pesanan.
c. Pembeli dan penjual telah mengetahui kebiasaan-kebiasaan penjual barang tersebut, atau
d. Pembayaran dilakukan secara tunai, dimana kondisi barang telah diperiksa oleh kedua belah pihak, sebelum diserahkan kepada pembeli.
Perjanjian dapat dilakukan secara tertulis atau dibuat khusus apabila
a. Penjualan dilakukan secara kredit yang memerlukan persyaratan khusus.
b. Penjualan secara beli sewa.
c. Penjualan dilakukan secara bertahap (kontrak jangka panjang) dimana pengiriman barang dilakukan secara berkali-kali.
d. Penjualan barang secara indent (menunggu stok barang tersedia)
e. Ada kesepakatan mengenai kondisi garansi terhadap barang yang diperjualbelikan, atau
f. Barang mempunyai karakteristik khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar